Kajari Warning Rosna
MUKOMUKO, BE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH memberikan warning (peringatan) terhadap mantan Ketua TP PKK Mukomuko Hj Rosna. Dengan statusnya sebagai tahanan kota untuk tidak meninggalkan Kota Bengkulu tanpa sepengetahuan kejaksaan. “ Tersangka tahanan kota di Kota Bengkulu. Dan menjadi pengawasan kita (kejaksaan),” tegasnya. Menurut Kajari, tersangka hanya diperbolehkan keluar dari Kota Bengkulu setiap hari Rabu setiap Minggunya khususnya untuk datang ke Kejari Mukomuko untuk melapor. Dan tersangka juga dibutuhkan untuk menjadi saksi bakal calon tersangka lainnya. “ Khusus setiap hari Rabu, yang bersangkutan dibolehkan meninggalkan Kota Bengkulu. Yang tujuannya melapor dan menjadi saksi,” katanya. Bagaimana jika Rosna menjalani tugas dinas luar sebagai anggota DPRD Provinsi? Kajari dengan tegas menyatakan tersangka tidak dibenarkan keluar Kota Bengkulu tanpa seizin penyidik. “ Meskipun yang bersangkutan salah seorang wakil rakyat dan ada urusan dinas luar, harus izin dan melapor. Karena wakil rakyat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pengawasan jajarannya,” demikian Sugeng. Diketahui Rosna ditetapkan tahanan kota, Selasa lalu (15/3). Ia diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran pemberdayaan masyarakat miskin Tahun Anggaran 2011 – 2013. Rincian kerugian negara dalam perkara itu yang dibeberkan penyidik Kejari Mukomuko. Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 90 juta dengan modus untuk pembelian barang fiktif. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang fiktif sebesar Rp 104 juta. Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: